Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Towuti Luwu Timur, Sita 4 Saset Sabu

Terduga pengedar sabu, YL (33), warga Desa Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial YL (33), warga Desa Wawondula, ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6/2025) sekira pukul 10.30 Wita.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong beserta tim opsnal lainnya.

BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba di Luwu Diringkus Polisi, Sita 2,23 Gram Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain empat saset sedang berisi sabu dengan total berat bruto 0,67 gram.

Kemudian, satu saset kosong, satu bungkus rokok merek Urban Mild dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh Taufik, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah YL.

“Berdasarkan laporan warga, tim opsnal Satres narkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati sejumlah barang bukti narkoba di dalam rumah pelaku,” jelas Taufik, Kamis (19/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, YL mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia berencana mengonsumsinya sekaligus menjual kepada pihak lain.

Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di Luwu Timur.

Atas perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Operasi Antik Lipu 2025 ini tidak hanya menyasar target utama, tapi juga berhasil menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan,” tambah Taufik.

Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini