Dana Hibah Rp460 Juta untuk Ruang Tipikor Polres Palopo, Pengamat Hukum: Tidak Harus Lelang
PALOPO, TEKAPE.co – Anggaran sebesar Rp460 juta dari APBD 2025 untuk pembangunan ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo menjadi sorotan publik. Dana tersebut diketahui berasal dari hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Pengamat hukum, Lukman S Wahid, menyampaikan bahwa dana hibah tidak harus melalui proses lelang, karena mekanismenya berbeda dengan pengadaan langsung dari anggaran pemerintah.
“Setahu saya, kalau dana hibah maka diserahkan sepenuhnya kepada penerima hibah untuk digunakan sebagaimana peruntukannya saat permohonan diajukan,” kata Lukman, Sabtu (14/6/2025).
BACA JUGA: Polres Palopo dapat Rp 460 Juta untuk Bangun Ruang Tipikor, Kanit Sebut Dana Hibah
Ia menegaskan bahwa setelah dana disalurkan, hibah tersebut secara hukum bukan lagi milik pemerintah, melainkan menjadi milik penerima hibah.
“Pihak pemberi hibah hanya bertugas memantau apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awal pengajuan hibah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Hasbi membenarkan pembangunan ruang Tipikor merupakan hasil dari pengajuan dana hibah yang dilakukan pihaknya kepada Pemkot Palopo.
“Anggaran tersebut berasal dari dana hibah yang sebelumnya kami ajukan ke pemerintah daerah,” ujar Hasbi saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Namun, karena jumlah dana hibah yang diterima melebihi Rp200 juta, lanjut Hasbi, maka proses pengadaan tetap dilakukan melalui sistem lelang terbuka di LPSE, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kebijakan penggunaan lelang dana hibah di atas Rp200 juta ini masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum dan publik, terutama menyangkut batas kewenangan dan mekanisme pengawasan dana hibah dari APBD.(*)
Tinggalkan Balasan