Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Luwu Serahkan 40 SK Penjabat Kepala Desa, Ini Pesan Penting H Patahudding

Foto: Bupati Luwu, H. Patahudding, saat menyerahkan 40 Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Jumat, 11 April 2025. (doc.takdirtomarasa)

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, H. Patahudding, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 40 Penjabat Kepala Desa. Kegiatan ini digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, pada Jumat, 11 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu, H Patahudding, menegaskan bahwa penunjukan penjabat kepala desa merupakan bentuk amanah dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia berharap para penjabat kepala desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta senantiasa menjaga hubungan baik dengan warga di desa masing-masing.

“Bapak dan ibu ditunjuk sebagai penjabat kepala Desa, semata-mata untuk mengabdi kepada masyarakat. jaga ketertiban dilingkungan masyarakat, dan yang paling penting, jaga nama baik Pemerintah Kabupaten Luwu,” tegas Bupati Patahudding.

Bupati juga mengingatkan bahwa masa jabatan penjabat kepala desa bersifat sementara, sehingga penting untuk menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga, maupun pemerintah daerah.

“Jaga kondusifitas wilayah masing-masing dan tidak ada tendensi politik yang bisa membuat sekat dalam masyarakat,” tandasnya.

Beberapa nama yang menerima SK Penjabat Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Nomor: 306/IV/2025, antara lain:

H. Sartian Sunjawo Patandianan sebagai Penjabat Kepala Desa Padang Lambe, Kecamatan Suli.

Herman Sukri sebagai Penjabat Kepala Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan.

Salahuddin Sakartani sebagai Penjabat Kepala Desa Pasamai, Kecamatan Belopa.

Total sebanyak 40 penjabat kepala desa resmi mengemban tugas untuk menjaga stabilitas, ketertiban, dan pelayanan pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Luwu. (rls/ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini