Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawaslu Palopo Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Nomor Empat

Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo merekomendasikan diskualifikasi calon wakil wali kota nomor urut empat, Akhmad Syarifuddin, dari pemilihan ulang (PSU) yang akan datang.

Akhmad Syarifuddin, yang berpasangan dengan Naili Trisal, diduga melanggar aturan administrasi pencalonan.

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, membenarkan adanya rekomendasi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 April 2025. Namun, ia enggan memerinci isi rekomendasi yang telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

BACA JUGA: Polda Sulsel Periksa Komisioner KPU Palopo Terkait Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir

“Iya, memang ada rekomendasi diskualifikasi. Terkait bagaimana KPU menindaklanjuti, itu menjadi ranah mereka,” ujar Widianto, Selasa (1/4/2025).

Rekomendasikan diskualifikasi calon wakil wali kota nomor urut empat, Akhmad Syarifuddin, dari pemilihan ulang (PSU) Pilkada Palopo

Meski demikian, hingga saat ini KPU Kota Palopo mengaku belum menerima rekomendasi tersebut.

Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu.

“Belum ada, sampai sekarang saya juga belum menerima informasi terkait rekomendasi itu,” kata Iswandi.

BACA JUGA: Senator DPD RI Waris Halid Perkuat Komitmen untuk Barru

Akhmad Syarifuddin sebelumnya diperiksa Bawaslu selama tiga jam menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan.

Ia diduga tidak mengumumkan riwayat hukuman pidananya di media massa, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ome pernah terjerat kasus fitnah pada masa kampanye 2018 dan dipidana oleh Pengadilan Negeri Palopo.

Perkara itu berlanjut hingga tingkat banding. Status laporan ini telah diumumkan pada papan pengumuman KPU Palopo, sementara keputusan akhir kini berada di tangan KPU.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini