Gugatan Paslon Bupati Jeneponto Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK
JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, ke tahap pembuktian.
Keputusan ini disampaikan Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam. Perkara dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto sebagai termohon.
Sementara itu, pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar berstatus sebagai pihak terkait.
BACA JUGA: Guru Besar Unhas: Dugaan Ijazah Palsu Bisa Berujung Pidana
Dari total 48 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diputuskan MK, enam di antaranya dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian. Hal ini disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat.
“Ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian,” ujar Arief Hidayat.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ketua Tim Trisal-Akhmad: Kami Siapkan Bukti
“Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan Bupati Jeneponto Tahun 2024 masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,” tambahnya.
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, para pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk mendukung gugatan mereka. (Ron)
Tinggalkan Balasan