Tekape.co

Jendela Informasi Kita

MK Nyatakan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra saat membacakan putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hakim MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa dari 58 perkara sengketa Pilkada yang disidangkan, hanya enam perkara, termasuk sengketa Pilwalkot Palopo, yang dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

BACA JUGA: Pertemuan dengan Pemprov, Komite II DPD RI Bahas RUU Hilirisasi Minerba di Sulsel

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 sudah diucapkan, sementara enam lainnya yang tidak diucapkan merupakan perkara yang dilanjutkan ke pembuktian,” ujar Saldi Isra.

Di penghujung sidang, Hakim MK, Arief Hidayat, secara resmi membacakan keputusan bahwa perkara sengketa Pilwalkot Palopo dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sidang lanjutan ini akan menjadi tahap krusial dalam menentukan hasil sengketa Pilwalkot Palopo 2024. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini