Residivis Maling Motor di Palopo Ditangkap, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
PALOPO, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Palopo, menangkap residivis pencurian sepeda motor pada Sabtu 25 Januari 2025.
Adalah, Muhammad Hidayat alias Dayat (29), warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
“Pelaku yang merupakan residivis ditangkap di Jalan Pengadaian Pasar Bolu, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, sekira pukul 23.00 Wita,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Minggu 26 Januari 2025.
BACA JUGA: 2 Warga Aceh Timur Diringkus Polisi Gegara Bawa Kabur Tiga Imigran Rohingya
Pelaku mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kota Palopo.
Pada, Jumat 22 November 2024, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Fino abu-abu di Jalan Tokasirang, Kelurahan Temmalebba, Palopo.
“Sepeda motor Yamaha Fazzio biru dicuri Jalan Dr Ratulangi pada Sabtu 30 November 2024 lalu,” kata Supriadi.
BACA JUGA: Sadis, Jibril Habisi Nyawa Pacarnya yang Hamil dengan 79 Tusukan Sajam di Gowa
“Pelaku dan barang bukti motor telah diamankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan