Polres Palopo Tetapkan Sopir Mobil Tangki PT Zoel Global Mandiri yang Muat BBM Jadi Tersangka
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo menetapkan sopir tangki PT Zoel Global Mandiri, Heri Susanto (51) sebagai tersangka kasus BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, berawal saat tersangka melintas di Kota Palopo, pada Jumat 27 September 2024 dini hari.
“Saat ditahan oleh timsus, sopir mobil tangki yang memuat BBM jenis solar tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin resminya,” kata AKP Supriadi, Sabtu 28 September 2024.
Selain menyita mobil tangki yang memuat 5000 liter solar tanpa dokumen tersebut, polisi juga mengamankan sopir tersebut di Polres Palopo.
“Tersangka mengaku dirinya disuruh oleh pemilik solar bernama Muhammad Rustam membawa BBM bersubsidi tersebut ke Morowali dengan bayaran Rp 1,5 juta,” terangnya.
Saat ini Unit Reskrim Polres Palopo masih mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan