Buruh Bangunan di Luwu Utara Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
MASAMBA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap seorang buruh bangunan.
Adalah AT (22), warga Dusun Banyusari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.
AT ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat terlarang atau obat daftar G.,
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari BPOM Kota Palopo.
“AT diamankan di di Pasar Sentral Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, pada Selasa 30 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita,” ujar AKP Muh Jayadi, Kamis 2 Mei 2024.
Selain mengamankan pelaku, kata Jayadi, juga menyita 90 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol, sebanyak 1.000 butir obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl
atau THD dan satu handphone.
Atas perbuatannya, AT kini mendekam di rumah tahanan Polres Luwu Utara dan terancam 12 tahun penjara. “AT dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Jayadi. (accy)
Tinggalkan Balasan