Diduga Pengedar Obat Daftar G, Seorang Pemuda di Amankan Polsek Baebunta
MASAMBA, TEKAPE.co — Personil Polsek Baebunta Polres Luwu Utara yang di pimpin langsung Kapolsek Baebunta Polres Luwu Utara IPTU Budi Amin, berhasil mengamankan RL (19) Warga Dusun Kamiri Desa Meli Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang diduga mengedarkan Obat Daftar G Jenis Inf dan THD, Selasa14 November 2017.
RL diamankan dari hasil pengembangan DI, yang mana DI sebelumnya telah diamankan di Polsek Baebunta Polres Luwu Utara
Kapolsek Baebunta Polres Luwu Utara, Iptu Budi Amin SSos, mengatakan RL diamankan dari hasil pengembangan yang sebelumnya DI sudah diamankan di Polsek Baebunta.
“RL diduga mengedarkan Obat obatan Daftar daftar G jenis inf dan Thd kepada AI (21) dan EN (15) dan dirawat rumah sakit akibat mengomsumsi obat obatan yang berlebihan/over dosis,” ungkapnya.
Saat ini Rl diamankan di Mapolsek Baebunta Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut. (jus)
Tinggalkan Balasan