KPU Palopo Jadwalkan PSU di 4 TPS, Digelar 24 Februari 2024
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan empat TPS di dua kecamatan Pemungutan Suara Ilang (PSU).
Komisioner KPU Kota Palopo Hary Zulficar mengatakan, PSU akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu
“Kami sedang menyiapkan logistik untuk PSU di empat TPS,” ujar Hary Rabu 21 Februari 2024.
PSU ini, kata Hary, akan dilakukan di 1 TPS di Kecamatan Mungkajang dan 3 TPS di Kecamatan Bara.
“PSU di TPS 2 Kelurahan Mungkajang. Sementara di TPS 15 Rampoang, Kecamatan Bara, akan PSU khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
TPS 14 Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara akan PSU untuk semua pemilihan yakni PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Untuk TPS 15 Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara akan PSU untuk empat pemilihan yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi, mengatakan pihaknya menemukan kesalahan administrasi yang merupakan pelanggaran di 4 TPS tersebut sehingga harus dilakukan PSU.
“Kesalahan administrasi diduga dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” ungkap Khaerana, Rabu 21 Februari 2024.
Selain kesalahan diduga dilakukan oleh KPPS, juga ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Kemudian, terdapat juga pemilih dengan KTP luar wilayah Kecamatan namun dilayani sebagai daftar pemilih khusus (DPK), yang seharusnya menggunakan KTP sesuai TPS. (rin)
Tinggalkan Balasan