Sepanjang 2023, DPRD Luwu Sahkan 4 Perda dan PAW Empat Anggota
BELOPA, TEKAPE.co – Sepanjang tahun 2023 ini, DPRD Kabupaten Luwu telah mengesahkan sedikitnya empat Peraturan Daerah (Perda). Dari empat Perda tersebut, tiga diantaranya Perda wajib, dan satu Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu, dalam kurun waktu 2023 ini, tercatat ada empat orang anggota DPRD Luwu yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Empat orang PAW itu adalah Farhanuddin Gaffar menggantikan Sri Astuti dari PKS, Afril menggantikan Summang dari fraksi PBB, Suleman Sych Butuh menggantikan Ruddin Sibutu dari Golkar, dan Bahar menggantikan Wahyu Napeng dari PAN.
1.PAW Anggota DPRD Luwu Dari PKS
Farhanuddin Gaffar dilantik menggantikan Sri Astuti, dalam Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sisa masa jabatan 2019-2024, di ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu, Kamis 3 Agustus 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, didampingi Wakil Ketua I, Andi Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli. Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD PAW ini disaksikan langsung oleh Bupati Luwu, Dr Drs H Basmin Mattayang, MPd.
2. PAW Anggota DPRD Luwu dari PBB
Afril resmi menjabat sebagai anggota DPRD Luwu Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Summang dari fraksi PBB. Pelantikan itu digelar dalam sidang paripurna DPRD Luwu di ruang sidang paripurna, Selasa 15 Agustus 2023.
Pelantikan Afril sebagai anggota DPRD Luwu PAW sisa jabatan 2019-2024 ini berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel nomor:1146/VIII/Tahun 2023, tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu sisa jabatan 2019-2024.
Summang mengucapkan selamat kepada Afril atas pelantikannya, dirinya menuturkan logowo atas pelantikan itu. Bahkan kata dia, dirinya mendorong Afril untuk menyiapkan diri atas pelantikan tersebut.
Summang kembali menegaskan, pergantian jabatanya adalah janji politiknya kepada Afril. Dirinya juga berharap agar Afril bisa mengembang amanah baru itu.
3. PAW Anggota DPRD Luwu dari Golkar
Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang ketiga pada 2023 ini adalah dari Fraksi Partai Golongan Karya untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Rapat paripurna pelantikan itu dilaksanakan di ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu, Senin 18 September 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali didampingi Wakil Ketua I, Andi Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli. Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD PAW ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM, bersama unsur Forkopimda Luwu.
Suleman Sych Butuh, SE diambil sumpah/janjinya sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Ruddin Sibutu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1319/IX/Tahun 2023.
4. PAW Anggota DPRD Luwu dari PAN
Sidang Paripurna dalam rangka Pengganti Antar Waktu (PAW) yang terakhir dilaksanakan DPRD Luwu pada 2023 ini adalah pelantikan Bahar, yang menggantikan Wahyu Napeng, dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sidang Paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Luwu, Senin 4 Desember 2023, yang dihadiri Bupati Luwu dan unsur Forkopimda.
Untuk Perda yang telah disahkan DPRD Luwu adalah:
- Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
- Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
- Perda APBD Tahun Anggaran 2024
- Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
(adv)
Tinggalkan Balasan