Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus rudapaksa dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik.
Banyak kalangan masyarakat menganggap perbuatan tersebut sangat tidak terpuji.
Di mana seorang ayah seharusnya melindungi anaknya, namum justru menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu.
BACA JUGA:
Ayah di Palopo Rudapaksa Anak Kandungnya Selama Setahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Hal itu dialami seorang pelajar di Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Siswi tersebut harus menanggung rasa malu setelah dirudapaksa berkali-kali oleh ayah kandungnya sendiri sejak setahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pelaku buron selama hampir satu tahun.
“Pelaku merudapaksa anaknya sejak korban duduk di bangkus kelas 3 SMP,” ujar Alvin, Jumat 27 Oktober 2023.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut.
“Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya itu ia lakukan sebanyak 10 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan yang dialaminya ke salah satu keluarganya dan ibunya.
Mengetahui anaknya dirudapaksa berkali-kali, ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
Pelaku yang mengetahui perbuatannya diketahui langsung kabur ke Kalimatan Timur.(*)
Tinggalkan Balasan