Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Palopo Ungkap Jaringan Segitiga Emas, Sita 37 gram Sabu

PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Resor Palopo berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan segitiga emas.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin saat pres release, Rabu 17 Oktober 2023.

“Berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu inisial BB pada 8 September 2023 lalu,” ujar AKBP Safi’i Nafsikin.

Selain menangkap BB, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 34,2002 gram dan 11 saset sabu dengan berat 2,9193 gram.

Kemudian, satu timbangan digital warna hitam, plastik klip sebanyak 96 lembar, dua handphoen dan uang tunai sebanyak Rp 549 ribu.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman dan mengetahui barang haram tersebut dari seorang bandar inisial DV alias TPS yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini