3 Pemuda di Lutra Ditangkap, Polisi Sita 9800 Butir Obat Daftar G
LUTRA,TEKAPE.co – Polisi menyita 9.800 butir obat daftar G dan juga mengamankan tiga pemuda berinisial AS, AB, dan HK di Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat 22 September 2023.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 9.800 butir obat daftar G.
“Berkat kerjasama tim dari Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo, kita berhasil mengamankan ribuan butir obat daftar G serta tiga orang tersangka,” ujar Muhammad Jayadi, Minggu 24 September 2023.
Jayadi menjelaskan, dari 9.800 butir obat daftar G yang diamankan, 2.500 butir diantaranya itu tak bertuan.
“Sebanyak 9.800 butir obat daftar G kita amankan, 2.500 butir diantaranya tidak tidak bertuan, kemudian 1.020 atas nama NL dijemput AS. Serta 6.280 ND dijemput AB dan HK,” terangnya.
Obat itu mereka pesan, kemudian dikirm melalui jasa pengiriman Sicepat Express.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkas mantan Kapolsek Sukamaju.
Diketahui, sebelumnya Satres Narkoba Polres Lutra telah mengamankan kurang lebih 2.000 butir obat daftar G melalui pengiriman Sicepat Express Mappedeceng, Selasa 19 September 2023 lalu.
(rindhu)
Tinggalkan Balasan