2 Mucikari di Palopo Diancam 15 Tahun Penjara, Jual Korban Lewat MiChat, Ini Tarif Sekali Kencan
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo membongkar praktik perdagangan orang, Jumat 14 Juli 2023.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan 2 tersangka berinisial SS (25) dan RM (22), yang berperan sebagai mucikari.
Kedua tersangka ditangkap di Hotel Warna Palopo.
SS dan RM diketahui menjual dua orang wanita berusia 22 dan 24 tahun ke seorang pria hidung belang, dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.
Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu, dua handphone, tisue magic dan kondom.
“Penangkapan keduanya berdasarkan informasi warga,” ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, Selasa 18 Juli 2023.
Tersangka bertransaksi melalui pesan singkat MiChat dengan menawarkan wanita ke seorang pria.
Atas perbuatan keduanya, diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta,” katanya.
AKP Supriadi menegaskan, Polres Palopo sangat serius menindak dan membongkar praktik TPPO.
(rindu)
Tinggalkan Balasan