PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo menangkap empat remaja pelaku penganiayaan menggunakan parang.
Keempat pelaku berinisial FA alias BO (18), AA (18), MF (19) dan AS (18).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, insiden penganiayaan itu terjadi di Nyiur, Kelurahan Malatunrung.
BACA JUGA:
Polisi Tak Tahan Pelaku yang Aniaya Satpol PP Lutim
“Berawal di Pelabuhan Tanjing Ringgit, saat korban Rahmat Hidyat dan Muhammad Aditya meminta rokoknya dikembalikan,” kata Supriadi, Selasa 2 Mei 2023.
Para pelaku marah. Bukannya memberikan kembali rokok, malah melayangkan tinjunya, korban kemudian kabur.
Para pelaku mengejar korban hingga ke Nyiur, Kelurahan Malatunrung.
BACA JUGA:
Ditangkap Polisi, Pria di Toraja Potong Babi Curian di Acara Melamar Kekasih
“Melihat korban terjatuh, mereka langsung menganiaya menggunakan parang,” terangnya.
Akibatnya korban Rahmat Hidayat mendapat luka gores pada bagian tubuh belakang, lutut kiri dan kanan.
Sementara, Muhammad Aditya Rahmatullah mengalami luka terbuka pada bagian tangan akibat tebasan parang.
“Setelah mendapatkan laporan, penyelidikan dilakukan dan berhasil menangkat pelaku FA, MF dan AS di Perumahan Pondok Mutiara,” ungkapnya.
“Pelaku AA diamankan di Jalan Tandipau,” imbuhnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.(*)
Komentar