Tekape.co

Jendela Informasi Kita

3 Paket Pemeliharaan Pelabuhan Dishub Jatim Disorot, LSM KIPAS Siapkan Laporan ke APH

Tiga paket pengadaan pemeliharaan pelabuhan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur disorot karena diduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan. (ist)

Mardianto kemudian meminta dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

“Aksi kompak tutup mata yang dilakukan para pejabat Dishub Jatim menggambarkan bobroknya tata cara pengadaan barang dan jasa, utamanya pada pengadaan secara elektronik atau e-purchasing. Perbuatan ini tentu mengarah pada korupsi,” ujar Mardianto, Rabu (16/9/2026).

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai dokumen kualifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Menurut Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR 14 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh dokumen kualifikasi harus aktif dan valid selama berlangsungnya seluruh tahapan pengadaan,” katanya.

Mardianto kemudian mengaitkan dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut dengan ketentuan pidana yang mengatur pemberian keterangan tidak benar dalam proses pengadaan.

“Mengerucut pada UU Tipikor Pasal 22, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam pengadaan. Jika ada pembiaran atas dokumen yang tidak sesuai atau tidak aktif maka bisa masuk ranah pidana administrasi pengadaan,” imbuhnya.

Mardianto menyatakan pihaknya akan melakukan telaah lebih mendalam terhadap paket-paket yang menjadi sorotan.

Ia mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun unsur pidana dalam proses pengadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini