Tekape.co

Jendela Informasi Kita

3 Paket Pemeliharaan Pelabuhan Dishub Jatim Disorot, LSM KIPAS Siapkan Laporan ke APH

Tiga paket pengadaan pemeliharaan pelabuhan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur disorot karena diduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan. (ist)

SURABAYA, TEKAPE.co – Dugaan adanya pengkondisian paket pekerjaan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur kembali mencuat.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah paket pekerjaan diduga diberikan kepada penyedia jasa yang disebut tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, khususnya terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Ketua DPP LSM KIPAS (Komunitas Pemuda Nusantara), Mardianto, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu paket yang disoroti yakni Pemeliharaan Pelabuhan Bawean Kabupaten Gresik Tahun 2026 dengan kode paket 01KZ8MA0A9EP18SWNK6YT6F4TY.

Paket tersebut tercatat memiliki nilai Rp890.700.043 dan penyedianya disebut Sarana Mulya.

Menurut Mardianto, terdapat dugaan ketidaksesuaian persyaratan pada paket tersebut.

Sorotan serupa juga diarahkan pada dua paket lainnya, yakni Pemeliharaan Sarana Prasarana Pelabuhan Wilayah Kerja UPT PPR Banyuwangi Tahun 2026 dengan kode paket 01KSSNCADAJNKV62G1CC94DNEX.

Paket tersebut memiliki nilai Rp194.163.450 dengan penyedia Mulia Karya.

Kemudian paket Pemeliharaan Sarana Prasarana Pelabuhan Wilayah Kerja UPT PPR Lamongan Tahun 2026 dengan kode paket 01KSSNFHAQXGMTXAGCKM1Y2B25 senilai Rp244.957.388 dengan penyedia Mardianto.

Mardianto mengatakan pihaknya menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dalam paket-paket tersebut.

Ia juga mengkritik sikap pejabat terkait yang disebut belum memberikan respons atas konfirmasi media.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr Ir Nyono ST IPU disebut telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/9/2026).

Namun, menurut informasi yang disampaikan, belum ada tanggapan atas pertanyaan tersebut.

Hal serupa disebut terjadi saat awak media menghubungi Kepala Bidang Pelayaran Ir Luhur Prinadi Eka Nurabdi MT melalui WhatsApp pada Senin (14/9/2026).

Mardianto kemudian meminta dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

“Aksi kompak tutup mata yang dilakukan para pejabat Dishub Jatim menggambarkan bobroknya tata cara pengadaan barang dan jasa, utamanya pada pengadaan secara elektronik atau e-purchasing. Perbuatan ini tentu mengarah pada korupsi,” ujar Mardianto, Rabu (16/9/2026).

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai dokumen kualifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Menurut Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR 14 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh dokumen kualifikasi harus aktif dan valid selama berlangsungnya seluruh tahapan pengadaan,” katanya.

Mardianto kemudian mengaitkan dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut dengan ketentuan pidana yang mengatur pemberian keterangan tidak benar dalam proses pengadaan.

“Mengerucut pada UU Tipikor Pasal 22, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam pengadaan. Jika ada pembiaran atas dokumen yang tidak sesuai atau tidak aktif maka bisa masuk ranah pidana administrasi pengadaan,” imbuhnya.

Mardianto menyatakan pihaknya akan melakukan telaah lebih mendalam terhadap paket-paket yang menjadi sorotan.

Ia mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun unsur pidana dalam proses pengadaan.

“Pengadaan paket model yang diterapkan layaknya bagi-bagi kue. Sumpah jabatan ketika dilantik mereka ucapkan hanya bualan belaka. Aturan main mulai Undang-undang hingga kelas Permen atau peraturan menteri tidak ada marwahnya bagi para penyamun,” kata Mardianto.

Ia menegaskan LSM KIPAS akan menindaklanjuti temuannya apabila setelah dilakukan telaah ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

“Segera akan kami telaah lebih dalam, apabila ditemukan unsur pidana kami tidak segan laporkan pada APH,” tutup Mardianto.

Dugaan tersebut masih berupa sorotan dan pernyataan dari pihak LSM KIPAS. Konfirmasi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur maupun penyedia jasa yang disebut dalam informasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan atas tudingan tersebut.

(Daulat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini