22,9 Kg Sabu dan 23,5 Kg Ganja Disita Polresta Deli Serdang
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SL (37) diamankan bersama barang bukti satu bungkus sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram yang disimpan di dalam tas ransel.
Polisi juga menyita dua tiket perjalanan, satu unit telepon seluler merek POCO, serta sejumlah dokumen perjalanan. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Adapun pengungkapan kelima terjadi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Seorang pria bernama Sumarsono diamankan petugas Aviation Security (Avsec) setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan. Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 620 gram. Selain itu, polisi menyita dua unit telepon seluler merek Samsung dan iPhone serta tiket penerbangan Citilink atas nama Sumarsono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan dan pembuktian di persidangan.
Polresta Deli Serdang menyebutkan, berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau 94.173 orang.
Meski demikian, pengembangan kasus masih diperlukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
(Abednego Manalu)


<


Tinggalkan Balasan