Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini di Palopo, 11 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi

Operasi Patuh 2026 yang berlangsung 26 Oktober hingga 8 November. (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo mulai menggelar Operasi Patuh 2026, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama dua pekan hingga 8 November 2026 ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Operasi tersebut digelar untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Palopo.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan mengatakan, operasi ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

BACA JUGA: Jelang Dua Tahun Memimpin Toraja Utara, Jejak Bro Dedy dari Papua hingga Panggung Pengabdian

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara.

“Melalui Operasi Patuh 2026 ini, kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di Kota Palopo, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas,” kata Deny Kurniawan.

Menurutnya, terdapat 11 sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung. Sasaran tersebut mencakup berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA: Korupsi Proyek Drainase BPBD Lutra, Muslim Muchtar Dieksekusi ke Rutan Masamba

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengendara di bawah umur yang belum memenuhi persyaratan usia atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Petugas juga menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Selain itu, pelanggaran berupa melebihi batas kecepatan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol turut menjadi perhatian.

Pelanggaran marka, rambu, dan lampu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, juga masuk dalam daftar sasaran. Begitu pula penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Deny secara khusus mengingatkan orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM.

“Perhatikan 11 sasaran prioritas yang telah disampaikan, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm berstandar SNI, kenakan sabuk pengaman, serta hindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini