22,9 Kg Sabu dan 23,5 Kg Ganja Disita Polresta Deli Serdang

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad bersama jajaran kepolisian dan unsur terkait memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus peredaran narkoba selama Oktober 2026, Jumat (30/10/2026), (Dok: Abednego Manalu)

DELI SERDANG, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam serangkaian operasi pada Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 23.517,86 gram ganja dan 22.971,72 gram sabu.

Total barang bukti narkotika yang disita mencapai sekitar 46,49 kilogram, dengan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp11 miliar. Enam orang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, hingga Bandara Internasional Kualanamu.

BACA JUGA: Curi Motor Rp15 Juta di Maros, Pelarian Pemuda 21 Tahun Berakhir di Wajo

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Berdasarkan data pengungkapan yang dirilis kepolisian, kasus pertama terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Rebab Pasar II, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial VEJ (31) dan FAP (26), yang disebut berasal dari Kabupaten Humbang Hasundutan. Petugas menyita sembilan bungkus besar ganja dengan berat bruto 9.046 gram.

BACA JUGA: Rumah Ditinggal ke Luar Negeri Dibobol Tetangga, Emas dan Uang Rp1,3 Miliar Raib

Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial FH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Simalingkar.

Kasus kedua merupakan pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga melibatkan jalur Aceh-Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 07.45 WIB, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Seorang pria berinisial AR (20), asal Aceh, ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki XL7 bernomor polisi B 2189 SGW. Polisi menyita 20 bungkus plastik bermerek DA HONG PAO TEA yang berisi sabu dengan berat bruto 21.351,44 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dibawa bersama seorang pria berinisial MR.X yang kini berstatus DPO dari Idi Rayeuk, Aceh Timur, menuju Tangerang. Pengiriman itu diduga atas perintah jaringan berinisial HN dan R dengan imbalan Rp150 juta.

Pengungkapan ketiga berlangsung pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun I, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi menangkap tiga pria berinisial RD (22), AH (35), dan RFL (33). Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga kardus berwarna kuning berisi 20 bal ganja dengan berat bruto 14.471,86 gram.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan ganja tersebut diduga dikirim oleh seseorang berinisial SL dari Kota Padangsidimpuan untuk diedarkan di Kota Medan.

Sementara itu, pengungkapan keempat terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun I, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SL (37) diamankan bersama barang bukti satu bungkus sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram yang disimpan di dalam tas ransel.

Polisi juga menyita dua tiket perjalanan, satu unit telepon seluler merek POCO, serta sejumlah dokumen perjalanan. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Adapun pengungkapan kelima terjadi di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Seorang pria bernama Sumarsono diamankan petugas Aviation Security (Avsec) setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan. Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 620 gram. Selain itu, polisi menyita dua unit telepon seluler merek Samsung dan iPhone serta tiket penerbangan Citilink atas nama Sumarsono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan dan pembuktian di persidangan.

Polresta Deli Serdang menyebutkan, berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau 94.173 orang.

Meski demikian, pengembangan kasus masih diperlukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(Abednego Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini