Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Oranye
MAKASSAR, TEKAPE.co – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Pantauan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Husniah terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Rompi tersebut menutupi dress biru yang dipadukan dengan jilbab berwarna senada. Kedua tangannya tampak terborgol di bagian depan saat ia berjalan menuju mobil tahanan.
BACA JUGA: Jelang Dua Tahun Memimpin Toraja Utara, Jejak Bro Dedy dari Papua hingga Panggung Pengabdian
Husniah dikawal dua personel polisi wanita (polwan). Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, juga terlihat mendampingi proses tersebut.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Husniah kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Polda Sulsel.
Ia dikabarkan menuju ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) yang berjarak sekitar 300 meter dari ruang Subdit Tipidkor, di sisi selatan kompleks Polda Sulsel.
BACA JUGA: Usai Bebas Lewat Praperadilan, Bahtiar Kembali Jadi Tersangka Korupsi Nanas Rp60 Miliar
Penahanan ini dilakukan 11 hari setelah Husniah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).
Ia diduga terlibat dalam perkara pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Husniah menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengurusan PBG tersebut.
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
Penahanan Husniah menjadi perkembangan terbaru dalam proses penanganan perkara dugaan penyimpangan pengurusan PBG dan perizinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (*)


<


Tinggalkan Balasan