2 Pria Aniaya Warga Depan Wisma Ungu Palopo, 1 Pelaku Buron
PALOPO, TEKAPE.co β Tim gabungan Polsek Wara Selatan dan Resmob Polres Palopo menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Pelaku berinisial AG (28), buruh bangunan asal Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, ditangkap pada Senin (5/10/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Nur Alim, bersama Katim Resmob Polres Palopo, Aiptu Ronald Efendy.
BACA JUGA: Ibu Terluka Saat Lerai Cekcok di Pantai Seta-Seta, Anak Naik Pitam Tikam 2 Warga
AG diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan korban penganiayaan.
Korban Dipukul Gagang Parang
Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (4/10/2026), di depan Wisma Ungu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala.
BACA JUGA: Anak Mantan Cawabup Luwu Dikeroyok, 5 Pelaku Diciduk Polisi
Korban, Anton (30), warga Jalan Andi Bintang, Kelurahan Peta, saat itu berada di lokasi untuk menemui rekannya.
Namun, situasi berubah ketika AG datang menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya.
Keduanya disebut membawa sebilah parang dalam kondisi terhunus.
AG kemudian menyerang korban menggunakan bagian gagang parang hingga mengenai leher.
Tak berhenti di situ, rekan AG juga ikut melakukan pemukulan menggunakan kunci sepeda motor.
Pukulan tersebut mengenai bagian depan leher atau tenggorokan korban hingga menyebabkan luka memar.
Setelah melakukan penganiayaan, salah satu pelaku mengambil telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kini menjalani perawatan jalan di kediamannya.
Polisi Bergerak Dini Hari
Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku.
Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa AG berada di sekitar Perumahan Griya Setuju, Kelurahan Takkalala.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi.
AG akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AG disebut mengakui perbuatannya.
βTim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AG tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya,β ujar Ipda Nur Alim.
AG selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Wara Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu satu rekan AG berinisial AD.
AD kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Telepon genggam milik korban yang diambil saat kejadian juga disebut masih berada dalam penguasaan AD.
Polres Palopo memastikan penyidikan kasus tersebut terus berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang masih buron.
Polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menangkap AD serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan