Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Paspor Sudah Terbit tapi Tak Diambil? Imigrasi Morowali Ingatkan Batas Waktu Cuma 30 Hari

Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. Pemohon diimbau segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan dan tidak menunda hingga melewati batas waktu 30 hari. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Masyarakat yang sudah mengajukan permohonan paspor diminta tidak lupa mengambil dokumen perjalanan tersebut setelah dinyatakan selesai diterbitkan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan, paspor yang telah selesai diterbitkan harus segera diambil oleh pemohon.

Sebab, terdapat batas waktu pengambilan paspor yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA: Seleksi JPT Pratama Morowali Dimulai, Sekda Yusman: Jangan Ada Intervensi

Pemohon wajib mengambil paspor paling lambat 30 hari sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan.

Jika melewati batas waktu tersebut, paspor berpotensi dibatalkan.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026.

BACA JUGA: Bupati Luwu Patahudding Dilantik Jadi Ketua DPC HKTI, Dorong Sinergi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Karena itu, pemohon diimbau rutin mengecek status paspornya dan tidak menunda pengambilan hingga mendekati batas akhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, meminta masyarakat yang paspornya telah selesai diterbitkan segera mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemohon yang paspornya sudah terbit untuk segera melakukan pengambilan. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu 30 hari agar tidak terjadi pembatalan paspor,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Menurut Yusva, pengambilan tepat waktu penting untuk menghindari paspor yang sudah selesai diterbitkan justru batal karena melewati batas yang ditentukan.

Imigrasi Ingatkan Pemohon Tertib

Imbauan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto.

Ia meminta masyarakat lebih tertib mengikuti seluruh tahapan dalam pelayanan keimigrasian, termasuk setelah paspor selesai diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini