Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Pemuda Diamankan Usai Perang Kelompok di Luwu, 10 Papporo Disita Polisi

Polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta 10 senjata api rakitan jenis papporo dan sejumlah barang bukti lainnya usai aksi perang kelompok di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Selasa (29/9/2026). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Perang kelompok di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berujung pada penangkapan dua pemuda.

Keduanya diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu karena diduga membawa dan menguasai senjata api rakitan jenis papporo.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28), warga Dusun Wailempak, Desa Seba-Seba, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Mobil Damkar Pangkep, 2 Petugas Tewas di Lokasi

Penangkapan berlangsung Selasa (29/9/2026), setelah polisi menerima informasi adanya aksi perang kelompok yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah tersebut.

Personel gabungan Polres Luwu kemudian diterjunkan untuk membubarkan kelompok pemuda sekaligus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat berkumpul.

Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata rakitan jenis papporo yang diduga berkaitan dengan aksi bentrokan antarkelompok.

BACA JUGA: Ayah di Bantaeng Dicokok Polisi, Diduga Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Penyisiran tidak berhenti pada siang atau sore hari. Polisi kembali bergerak pada malam hari di Dusun Campur Sari.

Di lokasi itu, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah berkumpul. Polisi kemudian memeriksa area sekitar dan menemukan senjata rakitan yang disembunyikan di pinggir jalan.

Senjata tersebut ditutupi menggunakan daun dan rumput kering agar tidak mudah terlihat.

Dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti yang ditemukan, polisi kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan senjata rakitan tersebut.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Hirsul lalu melakukan penindakan hingga mengamankan MA dan RA.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Mako Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui pernah membawa dan menguasai senjata rakitan jenis papporo.

Senjata tersebut juga diakui pernah digunakan dalam aksi bentrokan antarkelompok.

Terduga pelaku lainnya turut mengakui penguasaan senjata rakitan yang diduga digunakan dalam aksi perang kelompok.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 10 pucuk senjata api rakitan jenis papporo.

Selain itu, polisi menyita 11 buah pelontar spritus, lima anak panah, satu ketapel, dua botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, serta 208 butir kelereng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini