Tekape.co

Jendela Informasi Kita

WNA Kasus Narkoba di Bali Dideportasi Usai Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

WNA asal Rusia terpidana kasus narkoba dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. (Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG, TEKAPE.co – Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini mendeportasi seorang pria Warga Negara Rusia berinisial IE (38) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bangli.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (2/5/23) mengatakan bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia pada akhir bulan Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.

Pada tanggal 27 Juli 2021 IE dibekuk oleh pihak kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan. IE mengaku mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena stress setelah putus cinta dengan kekasihnya. Atas perbuatannya tersebut IE divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Masa pidana IE akhirnya berakhir pada bulan 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelas Anggiat.

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan yang bersangkutan didetensi selama 40 hari, pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

“IE, dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Mei 2023 pukul 00,31 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay. (Adi/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini