Wahana Glow Park Rantepao Ramai Pengunjung, Skema Sewa Lapak Justru Disoal Warga
RANTEPAO, TEKAPE.co – Warga Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kembali disuguhkan wahana hiburan malam bertajuk Glow Park yang menghadirkan permainan dengan konsep gemerlap lampu warna-warni.
Event yang digelar di Alun-alun Kota Rantepao ini resmi dibuka, Sabtu (25/04/2026) sore, dan dijadwalkan dibuka hingga 25 Mei 2026.
Kehadiran wahana tersebut menjadi daya tarik baru bagi masyarakat, setelah sebelumnya sempat menarik perhatian warga di Palopo pada akhir Maret lalu.
Namun, belum genap sepekan beroperasi, keberadaan Glow Park mulai menuai sorotan publik.
Hal ini terkait skema pemanfaatan lapak bagi pelaku UMKM yang dinilai kurang transparan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak penyelenggara menggandeng pelaku UMKM dengan sistem sewa lapak.
Nilai sewa yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung ukuran tenda.
Untuk ukuran 2×2 meter dikenakan Rp2 juta, 3×3 meter berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dan 3×4 meter mencapai Rp4 juta.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah pengunjung menilai ada kejanggalan, terutama terkait mekanisme pinjam pakai lokasi Alun-alun yang kemudian dikomersialkan kembali oleh pihak ketiga.
“Kami heran, event ini seperti dikontrakkan ke pihak luar dan sewanya terdengar tidak wajar. Alun-alun seharusnya menjadi ruang publik untuk bersantai, bukan tempat jualan. Kalau untuk event, lebih tepat di Lapangan Bakti,” ujar Yohanis B, warga Rantepao, kepada Tekape.co.
Selain itu, keterlibatan pengelola dari luar daerah dalam pengaturan UMKM juga menjadi sorotan, mengingat banyak pelaku usaha lokal yang sebelumnya berjualan di kawasan Alun-alun kini berpindah ke pelataran Lapangan Bakti, meski jumlahnya semakin berkurang.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan (Perkintam) Toraja Utara memastikan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin.
Kepala Bidang terkait, Pius Kantong, menjelaskan bahwa sistem sewa dihitung berdasarkan luas lapak dengan tarif Rp40 ribu per meter persegi per hari.
“Nilai kontrak lokasi sebagian disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk harga tenda memang bervariasi sesuai ukuran,” jelasnya, Selasa (28/04/2026).
Dia juga menegaskan bahwa pihak penyelenggara telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum pelaksanaan kegiatan.
Terkait lokasi, Pius menyebut awalnya kegiatan direncanakan digelar di Lapangan Bakti. Namun, pertimbangan faktor cuaca dan risiko kelistrikan membuat lokasi dialihkan ke Alun-alun.
“Konsep wahana ini banyak menggunakan instalasi listrik. Saat musim hujan, Lapangan Bakti dinilai berisiko,” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen Glow Park hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang.
Di sisi lain, sejumlah pelaku UMKM justru mengaku tidak terlalu terbebani dengan biaya sewa.
Salah satunya, Tifani, yang berjualan di kawasan Alun-alun, mengatakan bahwa potensi pengunjung masih cukup menjanjikan.
“Rezeki tidak ada yang tahu, kita jalani saja. Apalagi kalau malam minggu, pengunjung ramai. Kami buka dari jam 5 sore sampai 10 malam,” ujarnya.
Dia berharap kegiatan tersebut dapat berlangsung aman dan lancar selama masa operasional yang direncanakan berlangsung selama satu bulan.
(Erlin)





Tinggalkan Balasan