Tiga Paket Proyek PJU Dishub Sidoarjo Disorot, Syarat SBU Penyedia Dipertanyakan
SIDOARJO, TEKAPE.co – Pengadaan tiga paket proyek penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan. Sejumlah persyaratan administrasi penyedia dalam proyek tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan salah satu perusahaan pelaksana tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
Perusahaan yang dimaksud adalah CV Bina Usaha Teknik. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan awak media, perusahaan tersebut tercatat mendapatkan tiga paket pekerjaan PJU dengan total nilai kontrak lebih dari Rp2,3 miliar pada 2026.
Ketiga paket tersebut meliputi:
1. Pembangunan PJU Karya Bakti, kode paket 01KPA3FMZTFZ4HH862JY0Z1K3F, dengan nilai kontrak Rp195.003.046. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing pada 2026.
BACA JUGA: Tiket Kapal Pelni Diskon 30 Persen saat Nataru 2026-2027, Ini Syarat dan Cara Belinya
2. Pembangunan PJU Eks Kawedanan Sidoarjo, kode tender 10174147000, dengan nilai kontrak Rp1.255.377.001,21 melalui metode tender.
3. Pembangunan PJU Eks Kawedanan Porong, kode tender 10174170000, dengan nilai kontrak Rp876.514.913,22 melalui metode tender.
Sorotan terutama diarahkan pada dua paket pekerjaan di wilayah Eks Kawedanan Sidoarjo dan Porong. Berdasarkan penelusuran pada situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang disampaikan dalam temuan tersebut, CV Bina Usaha Teknik disebut tidak memiliki SBU dengan kode IN001 atau EL007 sebagaimana dipersyaratkan dalam paket pekerjaan.
BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan, Dua Legislator Lutim Hadiri Tanam Perdana Pertanian Modern
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kualifikasi penyedia dan proses pemeriksaan dokumen sebelum pekerjaan diberikan.
Dishub Sebut Dokumen Sudah Sesuai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Sidoarjo, Hudin, memberikan penjelasan terkait tiga paket tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (3/11/2026).
Hudin menjelaskan, dirinya tidak bertindak sebagai PPK untuk paket pertama karena kewenangan tersebut dirangkap oleh Kepala Dinas Perhubungan selaku KPA dan PPK. Sementara untuk paket kedua dan ketiga, ia mengaku bertindak sebagai PPK.
“Paket yang poin satu saya bukan PPK-nya, KPA dan PPK dirangkap oleh Kadis. Untuk poin 2-3 memang saya PPK-nya. Semua dokumen sudah sesuai,” kata Hudin.
Ia juga menyarankan agar pertanyaan mengenai proses tender dikonfirmasi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Menurutnya, proses pelaksanaan tender berada di bawah kewenangan UKPBJ dan pihak dinas belum menerima laporan hasil tender.
“Kalau ada yang kurang jelas bisa ditanyakan ke UKPBJ, karena pelaksana tender adalah UKPBJ dan sampai saat ini kami juga belum dapat laporan hasil tender,” ujarnya.
Dalam komunikasi tersebut, Hudin turut mengirimkan dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
Namun, dokumen yang dikirimkan tersebut belum menjawab secara spesifik pertanyaan mengenai kepemilikan SBU dengan kode IN001 atau EL007 yang dipersoalkan.
Aktivis Soroti Dugaan Pengkondisian





Tinggalkan Balasan