Yusril Ungkap Perintah Prabowo kepada Kapolri: Usut Tegas Dugaan Penyadapan Presiden
JAKARTA, TEKAPE.co – Presiden Prabowo Subianto meminta kepolisian menangani secara tegas dan objektif kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya serta sejumlah pejabat negara. Arahan tersebut disampaikan setelah Prabowo menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril memastikan Presiden telah mengetahui perkembangan perkara tersebut melalui laporan Kapolri.
BACA JUGA: Pencairan KJMU Tahap II 2026 Molor, Pramono Anung Ungkap Masalah Data dan Rekening Penerima
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia menyebut kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Karena perkara tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden, Kapolri kemudian menyampaikan laporan penanganannya kepada kepala negara.
BACA JUGA: Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Yusril menegaskan, Presiden menghendaki proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dilakukan secara objektif, tanpa memandang siapa pun pihak yang diduga terlibat.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril tidak memerinci teknis maupun modus dugaan penyadapan tersebut. Ia meminta agar pertanyaan terkait detail penyidikan diarahkan kepada Polri.
Tiga Perwira Tinggi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.





Tinggalkan Balasan