Terbongkar dari HP, Chat Mesra Oknum Polisi dengan Istri Anggota Polri Berujung Sidang Etik
Jika terbukti melakukan pelanggaran, GN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan dalam persidangan.
Sanksinya dapat berupa tindakan administratif hingga hukuman yang lebih berat, termasuk demosi maupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Untuk saat ini, GN tetap memiliki hak untuk membela diri dan seluruh dugaan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses persidangan KKEP.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan