Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terbongkar dari HP, Chat Mesra Oknum Polisi dengan Istri Anggota Polri Berujung Sidang Etik

Suasana ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik oknum polisi berinisial GN di lingkungan Polres Palopo, Senin (14/9/2026). (ist)

Jika terbukti melakukan pelanggaran, GN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan dalam persidangan.

Sanksinya dapat berupa tindakan administratif hingga hukuman yang lebih berat, termasuk demosi maupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Untuk saat ini, GN tetap memiliki hak untuk membela diri dan seluruh dugaan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses persidangan KKEP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini