Terbongkar dari HP, Chat Mesra Oknum Polisi dengan Istri Anggota Polri Berujung Sidang Etik
Dalam perkara ini, Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 menjadi salah satu ketentuan yang relevan.
Aturan tersebut mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Namun, pasal yang secara resmi dipersangkakan kepada GN masih harus dipastikan berdasarkan dokumen persidangan maupun keterangan resmi dari KKEP atau Propam.
Artinya, dugaan hubungan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Majelis KKEP akan menilai keterangan para pihak dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan.
Di tengah proses tersebut, muncul pula informasi lain yang turut menyeret nama GN.
GN disebut-sebut tidak melaksanakan tugas atau mangkir selama 120 hari.
Informasi tersebut menjadi bagian lain yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses resmi.
Kini, nasib GN berada di tangan majelis KKEP.
Persidangan akan menentukan apakah dugaan yang dilaporkan JS terbukti sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri atau tidak.





Tinggalkan Balasan