Terbongkar dari HP, Chat Mesra Oknum Polisi dengan Istri Anggota Polri Berujung Sidang Etik
PALOPO, TEKAPE.co – Dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum polisi berinisial GN di lingkungan Polres Palopo memasuki babak baru.
GN kini harus berhadapan dengan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah dilaporkan terkait dugaan hubungan dengan istri anggota Polri lainnya berinisial JS.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di lingkungan Polres Palopo, Senin (14/9/2026).
BACA JUGA: Undercover Buy Berujung 3 Pria Ditangkap di Sinjai, Sabu Rp800 Ribu Jadi Barang Bukti
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan yang dilaporkan tidak lagi sekadar menyangkut persoalan pribadi.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat berujung pada persoalan etik dan berpengaruh terhadap status GN sebagai anggota Polri.
Kasus ini mencuat setelah anak JS menggunakan telepon seluler milik ibunya.
BACA JUGA: Dugaan Selingkuh dengan Istri Rekan, Oknum Polisi Polres Palopo Segera Disidang Etik
Saat membuka perangkat tersebut, anak JS disebut menemukan riwayat percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan GN.
Percakapan itu disebut bernada mesra dan diduga telah melewati batas kepatutan.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada JS.
Keberatan dengan isi percakapan yang ditemukan, JS memilih menempuh jalur resmi.
Laporan dugaan tersebut dibuat pada 5 April 2026 dan selanjutnya ditangani oleh Propam Polres Palopo.
Kasi Propam Polres Palopo, Iptu Gukman Silalahi, SH., membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
“Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut,” ujar Gukman.
Menurut Gukman, perkara tersebut kini telah masuk tahapan persidangan KKEP.
Proses persidangan belum selesai dan masih akan dilanjutkan.
“Proses persidangan masih berlanjut,” kata Gukman.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026).
Dugaan Perselingkuhan Masuk Ranah Etik
Dalam perkara ini, Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 menjadi salah satu ketentuan yang relevan.
Aturan tersebut mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Namun, pasal yang secara resmi dipersangkakan kepada GN masih harus dipastikan berdasarkan dokumen persidangan maupun keterangan resmi dari KKEP atau Propam.
Artinya, dugaan hubungan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Majelis KKEP akan menilai keterangan para pihak dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan.
Di tengah proses tersebut, muncul pula informasi lain yang turut menyeret nama GN.
GN disebut-sebut tidak melaksanakan tugas atau mangkir selama 120 hari.
Informasi tersebut menjadi bagian lain yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses resmi.
Kini, nasib GN berada di tangan majelis KKEP.
Persidangan akan menentukan apakah dugaan yang dilaporkan JS terbukti sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri atau tidak.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, GN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan dalam persidangan.
Sanksinya dapat berupa tindakan administratif hingga hukuman yang lebih berat, termasuk demosi maupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Untuk saat ini, GN tetap memiliki hak untuk membela diri dan seluruh dugaan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses persidangan KKEP.





Tinggalkan Balasan