Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Morut Batasi Kuota Massa Saat Pendaftaran

MAROWALI UTARA, TEKAPE.co – Proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Marowali Utara, agak sedikit berbeda dari sebelumnya.

Kali ini, pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yang akan digelar secara serentak, harus mengikuti protokol kesehatan covid-19.

Sejak pandemi covid-19 masuk ke Indonesia, bulan Februari 2020, segala aktifitas mengikuti protokol kesehatan covid-19, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marowali Utara dalam mempertimbangkan kondisi covid-19, membatasi kuota massa bakal pasangan calon, yang mengantarkan bakal calonnya untuk mendaftarkan diri di KPU.

Kuota yang hanya diizinkan KPU Marowali Utara, hanya sebanyak 25 orang.

Ketua KPU Morowali Utara, Yusri Ibrahim menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan merupakan aturan yang sudah ditetapkan bersama dan juga sebagai pemutus mata rantai penyebaran covid-19. Minggu 6 September 2020.

“Sebelum masuk lokasi pendaftaran, pihak tim gugus KPU menyediakan tempat cuci tangan, masker dan sarung tangan, juga telah dilakukan pengecekkan suhu tubuh bakal calon Bupati dan Wakil bupati,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini