Tekan Kecelakaan, Polisi Jember Pasang Imbauan Pembatasan Kecepatan Kendaraan Berat
JEMBER, TEKAPE.co – Satlantas Polres Jember memperketat upaya pencegahan kecelakaan di jalur rawan dengan membatasi kecepatan kendaraan berat di ruas Kasian–Puger.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemasangan banner imbauan di sejumlah titik yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kecelakaan tinggi, terutama di wilayah Kecamatan Kasian dan Kecamatan Puger.
Jalur itu diketahui kerap dilalui truk angkutan barang maupun kendaraan tambang.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan bermuatan besar.
“Banner imbauan telah dipasang di titik-titik rawan kecelakaan, khususnya pada jalur yang sering dilalui kendaraan berat,” ujar Bagas, Sabtu (18/4/2026).
Dalam imbauan itu, pengemudi kendaraan berat diminta membatasi kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat laju kendaraan di jalur yang memiliki risiko tinggi.
Selain pembatasan kecepatan, kepolisian juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan berkendara.
Bagas menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” katanya.
Satlantas Polres Jember berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin pengemudi serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Jember.
(Dodik)





Tinggalkan Balasan