Steven Hamdani Disorot, Sertifikat “Muda” Bayangi Kursi Direksi PAM Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Seleksi calon direksi Perumda Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Kota Palopo, memasuki fase krusial.
Bola kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang memberi pertimbangan teknis.
Namun, satu nama dalam daftar lima besar justru memantik kontroversi.
BACA JUGA: Baru Seumur Jagung, Irigasi Ballasaraja Rusak, Petani Keluhkan Pengerjaan Asal-asalan
Adalah, Steven Hamdani, mantan anggota DPRD Palopo dua periode, berada di posisi keempat hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan skor 7,87.
Yang dipersoalkan bukan sekadar peringkatnya, melainkan level sertifikat kompetensi yang dimilikinya, tingkat Muda.
Dalam praktik pengelolaan badan usaha milik daerah air minum, jenjang ini lazimnya diasosiasikan dengan level manajerial, bukan posisi strategis direksi.
BACA JUGA: Aksi May Day di Makassar Memanas, Mahasiswa Blokade Jalan AP Pettarani hingga Lalu Lintas Lumpuh
Rujukan terhadap Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 mempertegas garis batas tersebut.
Regulasi itu mengatur standar kompetensi kerja nasional di bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang menuntut kesesuaian antara jenjang kompetensi dan beban tanggung jawab.
Untuk kursi direksi, standar yang diharapkan berada pada tingkat Madya atau Utama, dua level yang mencerminkan kapasitas pengambilan keputusan strategis, bukan sekadar operasional.
Kritik datang dari Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan, Adri Fadli.
Adri mengingatka potensi penyimpangan jika seleksi tak dijaga dari kepentingan jangka pendek.
“Sertifikat kompetensi tingkat Muda hanya diperuntukkan bagi level manajer, ” ujarnya, Jumat (1/5/2026)
“Jika calon direksi hanya memiliki sertifikat tersebut, kata Adrim dikhawatirkan akan sulit menjawab tantangan pengelolaan perusahaan air minum yang semakin kompleks, mulai dari pengembangan infrastruktur hingga keberlanjutan keuangan.
Ia bahkan secara terbuka meminta Kemendagri tidak memberikan lampu hijau.
“Kemendagri seharusnya tidak memberikan persetujuan teknis terhadap calon yang kualifikasinya belum memadai,” terangnya.
“Kami meminta kementerian bertindak secara objektif sesuai regulasi yang berlaku, bukan hanya sebagai formalitas,” katanya.
Nama Steven bukan satu-satunya dalam daftar yang diajukan Wali Kota Palopo, Naili Trisal, ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Sejumlah kandidat lain disebut memiliki sertifikasi lebih tinggi.
Bahkan, dari sisi psikotes, rekomendasi terhadap Steven hanya berada pada kategori “dipertimbangkan”, berbeda dengan kandidat lain yang masuk kategori “disarankan”.
Isu ini tak berhenti pada soal administratif. Adri menegaskan, kualitas direksi akan berimbas langsung pada layanan dasar publik.
“Seleksi direksi BUMD bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menentukan kualitas pelayanan publik ke depan.”
“Kemendagri sebagai pihak yang memberikan pertimbangan teknis diharapkan dapat memastikan hanya calon yang memenuhi standar kompetensi yang direkomendasikan,” ujarnya.
Sorotan serupa datang dari DPRD Palopo. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andi Muh Tazar, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi profesionalisme perusahaan daerah.
“Seluruh tahapan suksesi kepemimpinan ini harus berpijak pada standar kualifikasi yang telah ditetapkan secara nasional. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Palopo serta Kementerian Dalam Negeri mengedepankan objektivitas dalam memberikan pertimbangan teknis,” ungkapnya.
“Hal ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan bentuk tanggung jawab publik untuk memastikan layanan dasar masyarakat dikelola oleh figur dengan kompetensi yang sesuai,” sambung.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palopo masih memilih menutup rapat jumlah nama yang telah dikirim ke Kemendagri.
Naili sebelumnya menyatakan proses seleksi berlangsung transparan, independent dan bebas intervensi.
Kini, keputusan akhir berada di meja Kemendagri. Rekomendasi lembaga itu akan menjadi dasar bagi wali kota untuk menetapkan dan melantik direksi definitif.
Di tengah tarik-menarik kepentingan dan sorotan publik, satu pertanyaan mengemuka: apakah standar kompetensi akan benar-benar ditegakkan, atau sekadar menjadi formalitas administratif? (*)





Tinggalkan Balasan