“Seruling Maut” di Taput, Disdik Disebut Wajibkan Sekolah dengan Murid Lebih 80
TAPUT, TEKAPE.co – Sejumlah sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, yang meliputi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) melakukan pengadaan alat musik tradisional berupa seruling bambu.
Pengadaan yang disebut diwajibkan bagi sekolah dengan jumlah siswa di atas 80 orang itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan pembelian, penggunaan anggaran, hingga manfaatnya bagi kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TEKAPE.co selama satu bulan terakhir dari sejumlah sekolah, pengadaan seruling tersebut disebut merupakan instruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Taput.
BACA JUGA: Temuan BPK Ungkap Kewajiban Pajak PT Vale Rp300 Miliar Lebih, Ketua Fraksi PAN Minta Ditindaklanjuti
Setiap sekolah yang memenuhi kriteria jumlah peserta didik itu diwajibkan membeli 12 buah seruling bambu beserta satu tas berbahan ulos Batak sebagai tempat penyimpanan.
Pengadaan tersebut menggunakan anggaran masing-masing sekolah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dicatat dalam sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Salah seorang kepala sekolah, sebut saja Rona membenarkan adanya pengadaan tersebut. Menurut dia, pembelian seruling dilakukan karena adanya instruksi dari Dinas Pendidikan Taput.
BACA JUGA: Mahasiswa Terluka dalam Bentrok di PDAM Palopo, 3 Dilarikan ke Rumah Sakit
Berdasarkan keterangan sumber, harga satu buah seruling ditetapkan sebesar Rp150.000. Dengan kewajiban pembelian 12 buah, setiap sekolah harus mengalokasikan Rp1.800.000 untuk seruling.
Sementara itu, satu tas berbahan ulos sebagai tempat penyimpanan dibanderol Rp80.000. Dengan demikian, total anggaran pengadaan mencapai Rp1.880.000 untuk setiap sekolah.
Persoalan tidak berhenti pada kewajiban pembelian dan besaran harga. Mekanisme distribusi barang juga menyisakan pertanyaan.
Sejumlah kepala sekolah menyebutkan bahwa penyaluran seruling dilakukan melalui Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan.
Namun, beberapa kepala sekolah mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penyedia barang tersebut maupun dari mana asal produk seruling yang mereka terima.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan, terutama jika pembelian dilakukan secara serentak oleh sejumlah sekolah menggunakan anggaran pendidikan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah kesiapan sekolah dalam memanfaatkan alat musik tersebut sebagai sarana pembelajaran.
Hingga Selasa (3/11/2026), sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan mengakui tidak memiliki guru yang mempunyai kemampuan khusus untuk membimbing peserta didik memainkan seruling.
Padahal, pengadaan sarana pendidikan semestinya tidak hanya berorientasi pada tersedianya barang, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, kesiapan tenaga pendidik, serta manfaat yang akan diperoleh peserta didik.
“Jelas tidak matang perencanaannya. Namun, apalah daya, sudah instruksi dari Dinas Pendidikan. Kalau tidak diiyakan, sudah tahulah orang Bapak,” ujar seorang kepala sekolah kepada TEKAPE.co.
Sejumlah tenaga pendidik juga menilai masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Mereka mempertanyakan urgensi pengadaan seruling apabila tidak disertai tenaga pembimbing yang mampu mengarahkan peserta didik dalam penggunaannya.
Tidak hanya persoalan perencanaan, kualitas produk yang diterima sekolah juga menjadi perhatian.
Sejumlah pihak menilai seruling yang disalurkan memiliki kualitas suara yang kurang baik. Bahkan, muncul penilaian bahwa produk tersebut belum memenuhi standar alat musik yang semestinya memiliki ketepatan nada sesuai karakter masing-masing seruling.
Dengan harga Rp150.000 per buah, kualitas barang yang diterima sekolah tentu menjadi hal yang patut dijelaskan. Terlebih, pengadaan tersebut menggunakan anggaran Dana BOS yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Pimpinan tertinggi Dinas Pendidikan Taput, Freddy Advent Panjaitan, S.Sos., M.M yang diketahui memiliki latar belakang pendidikan sarjana sosial dan manajemen, bukan sarjana pendidikan, ketika dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa dirinya sedang menyelesaikan pekerjaan mendesak di ruang Sekretaris Daerah.
“Saya masih di ruang Sekda, Pak Sekdis bisa bantu jawab. Masih ada tugas saya yang sangat mendesak untuk saya kerjakan, saya utamakan dulu tugas ini. Besok boleh saya jawab?” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Taput, Joinher Wellington Ambarita, S.Pd., M.Pd., yang diketahui merupakan mantan Kepala SMA Negeri 1 Pahae Julu, juga telah dikonfirmasi.
Namun, jawaban yang disampaikan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai dasar instruksi pengadaan, identitas penyedia, mekanisme penetapan harga, serta ketersediaan guru pembimbing di sekolah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi yang menyeluruh dari Dinas Pendidikan Taput mengenai sejumlah pertanyaan tersebut.
Pengadaan yang semestinya bertujuan menunjang proses pembelajaran kini justru menyisakan sejumlah tanda tanya. Mulai dari alasan kewajiban pembelian, kualitas produk, mekanisme distribusi, hingga manfaat nyata bagi peserta didik.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan