Temuan BPK Ungkap Kewajiban Pajak PT Vale Rp300 Miliar Lebih, Ketua Fraksi PAN Minta Ditindaklanjuti

Muhammad Rivaldi. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muhammad Rivaldi, menyoroti kewajiban pajak PT Vale Indonesia yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Persoalan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan penerimaan daerah dan keberlanjutan sejumlah program pemerintah.

Rivaldi yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Luwu Timur menjelaskan, temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap adanya kewajiban pajak yang belum dibayarkan oleh PT Vale dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Menurutnya, tindak lanjut atas temuan tersebut memiliki arti penting bagi keuangan daerah. Terlebih, sekitar Rp167 miliar dari nilai yang dipersoalkan itu telah diperhitungkan dalam struktur APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.

“Artinya, ketika kewajiban pajak sekitar Rp167 miliar itu tidak terealisasi, tentu akan berimplikasi terhadap belanja daerah,” ujar Rivaldi.

Ia menjelaskan, penerimaan tersebut berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program prioritas, termasuk program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Rivaldi berharap persoalan kewajiban pajak tersebut dapat segera menemukan penyelesaian agar tidak mengganggu pelaksanaan program-program tersebut.

“Kami tentu berharap kewajiban ini bisa segera diselesaikan. Ada masyarakat yang bergantung pada program pemerintah, mulai dari lansia, mahasiswa hingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Rivaldi menyebut, dasar penagihan yang dilakukan pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan PT Vale dalam memahami ketentuan yang mengatur objek pajak tersebut.

Dalam sejumlah pertemuan, kata dia, PT Vale memiliki penafsiran tersendiri dengan merujuk pada Undang-Undang Minerba.

Sementara pemerintah daerah mendasarkan langkah penagihannya pada regulasi daerah dan hasil pemeriksaan BPK.

“Perbedaan persepsi ini yang sampai sekarang belum menemukan titik temu. Karena itu, kami berharap ada penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Rivaldi menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui langkah-langkah politik dan kelembagaan.

Ia berharap PT Vale dan pemerintah daerah dapat membangun kesamaan persepsi sehingga tindak lanjut atas temuan BPK dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi daerah dan penyelesaian kewajiban pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan serta keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini