Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Pelaku coranmor diamankan di Mapolres Tana Toraja, pada Selasa (18/02/2025). (Dok: Polres Tana Toraja)

TORAJA, TEKAPE.co – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Pelaku berinisial RS (28), warga asal Kabupaten Gowa, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (18/02/2025).

“Pelaku berinisial RS (28) berhasil diamankan oleh unit Resmob Polres Tana Toraja kurang dari 1X24 jam setelah melakukan pencurian,” ujar Kapolres, Rabu (19/2/2025)

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (16/02/2025) siang, dengan korban berinisial EB (18).

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motornya di tempat yang kurang aman dengan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, tersangka RS sedang berjalan kaki di sekitar lokasi dan melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di samping kios penjual kue dengan kunci kontak masih terpasang.

Melihat situasi aman, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke rumah kostnya di Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

“Sesampai di rumah kost, tersangka mengajak istrinya untuk berkemas dan hendak melarikan diri ke Makassar dengan mengendarai motor hasil curian. Namun, di tengah perjalanan, korban melihat tersangka RS melintas dengan motornya yang baru saja hilang. Korban langsung melakukan pengejaran dan menghubungi pihak kepolisian,” jelas Arlin.

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap tersangka RS di wilayah Tambolang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Atas perbuatannya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 17 Februari 2025.

RS dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Tana Toraja mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan.

“Kelalaian dalam meninggalkan kunci di kendaraan dapat menjadi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi,” tutupnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini