Rekaman Video Diserahkan, Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Berhenti pada Lima Tersangka
Ardianto juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Karena itu, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi harus ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.
Ia turut meminta agar laporan dari seluruh pihak ditangani secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mengaburkan substansi perkara dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa.
Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tidak menghendaki adanya penegakan hukum yang tebang pilih. Tidak boleh ada pihak yang luput dari proses hukum karena status pekerjaan, jabatan, ataupun kedudukannya di perusahaan daerah. Hukum harus ditegakkan secara adil,” tutup Ardianto. (*)





Tinggalkan Balasan