MORUT, TEKAPE.co – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng, menggelar kegiatan supervisi di Mapolres Morowali Utara (Morut), Rabu, (6/3/2022).
Kegiatan tersebut, merupakan agenda rutin tahunan, yang bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan dan penegakan disiplin bagi para Anggota Polri.
Kasubdit Provos Bidpropam Polda Sulteng, yang juga Ketua Tim Supervisi, AKBP Muhamad Ilham SH SIK, menjelaskan, Propam merupakan garda terdepan dalam menjaga citra Kepolisian dan juga merupakan benteng terakhir, dalam rangka mencari keadilan.
“Propam harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi seluruh personil Polri yang lainnya,” jelas Muhamad Ilham.
Pada kesempatan itu, Muhamad Ilham, membeberkan juga beberapa arahan dari Kadivpropam Mabes Polri yang wajib dilaksanakan dan dipedomani oleh seluruh anggota Polri.
Pertama, akan menindak tegas personel yang terlibat Narkoba, baik itu sebagai pengguna maupun menjadi bandar Narkoba.
Kedua, untuk penggunaan Senjata Api (Senpi), harus disesuaikan dengan SOP yang ada, jika tidak sesuai aturan atau masa berlaku surat izin pemegang senjata api (Sipsa) telah habis, agar secepatnya dilakukan penarikan untuk menghindari penyalahgunaan Senpi.
Ketiga, dilarang keras bagi Personel masuk ke tempat hiburan, kecuali saat melaksanakan tugas dengan dasar Surat Perintah Tugas.
Ke empat, setiap Personil harus bijak dalam bermedia sosial, dan hindari penyalagunaan media sosial yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
Kelima, Penyelesaian tunggakan kasus yang dilakukan oleh anggota Polri harus segera dituntaskan.
“Kami berharap, seluruh personel bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, untuk meminimalisir sekecil apapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, ketika bertugas dilapangan,” tandasnya. (*/NAL)
Komentar