Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Sasar Sembilan Pelanggaran Prioritas

Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin, menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Keselamatan Pallawa 2026 kepada perwakilan personel saat apel gelar pasukan di halaman Mapolres Luwu, Senin (2/1/2026). (dok.polresluwu).

LUWU, TEKAPE.co – Polres Luwu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 di halaman Mapolres Luwu, Senin pagi, 2 Februari 2026.

Apel ini menandai kesiapan personel dan sarana pendukung sebelum operasi lalu lintas dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Apel diikuti seluruh personel Polres Luwu, unsur TNI, instansi terkait, serta mitra lalu lintas.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel, memperkuat sinergi lintas sektor, dan menyamakan persepsi agar operasi berjalan optimal dan tepat sasaran.

BACA JUGA: Polres Luwu Tangkap Enam Terduga Pelaku Penyerangan Rumah Kades Padang Kalua

Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin, bertindak sebagai inspektur apel mewakili Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, yang sedang menjalankan tugas kedinasan lain.

Dalam amanatnya, Misbahuddin membacakan pesan serentak Kapolda Sulawesi Selatan.

“Sebagaimana amanat serentak Bapak Kapolda Sulawesi Selatan, Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum berbasis ETLE, serta teguran simpatik guna meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Sasaran operasi mencakup potensi gangguan, ambang gangguan, hingga gangguan nyata yang dapat memicu kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

Polres Luwu memprioritaskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan, kendaraan tidak standar dan over dimensi over loading, penyalahgunaan sirene dan rotator, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel, angkutan barang yang mengangkut orang, kendaraan penumpang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm dan berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan juga menjadi perhatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini