Polisi Ungkap Kebiasaan Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Makassar Sebelum Beraksi
Menurut penyelidikan sementara, pelaku mula-mula meminta korban membelikan minuman. Setelah itu, korban kembali diminta membeli makanan.
“Saat korban datang mengantarkan makanan, pelaku langsung menyeret korban ke rumah kosong dan membekap mulutnya,” kata Arya.
Di dalam rumah kosong tersebut, korban sempat melawan. Kondisi itu diduga memicu pelaku melakukan kekerasan lebih lanjut.
“Korban berontak. Karena melawan, pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke lantai dan tembok hingga tidak berdaya,” ujar Arya.
Saat ini IK ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolrestabes Makassar. (*)






Tinggalkan Balasan