Polisi Tetapkan Status DPO Untuk JT Oknum Mantan Caleg di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Satreskrim Polres Palopo akhirnya menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk oknum mantan calon legislatif (caleg) di Palopo berinisial JT, tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar saat menemui perwakilan dari Aliansi Perempuan Palopo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Senin 8 Maret 2021.
“Untuk mucikari MIP (21), penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk tahap dua (P21). Sementara, tersangka JT kini ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pengejaran,” kata Andi Aris.
BACA JUGA:
Mantan Caleg di Palopo Ditetapkan Sebagai Tersangka ‘Penikmat’ Anak di Bawah Umur
Sejumlah mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Palopo jalan Opu Tosappaile, Senin 8 Maret 2021.
Aksi yang dilakukan dalam memperingati “International Women’s Day”yang jatuhnya pada 8 Maret.
Dalam aksinya, mereka menuntut penuntasan terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur, dimana telah menetapkan MIP dan oknum caleg JT ‘penikmat’ anak di bawah umur sebagai tersangka. (rindhu)
Tinggalkan Balasan