Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Bongkar 8 Kasus Narkoba di Palopo Selama Agustus, 13 Terduga Pelaku Diciduk

Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan sejumlah terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam pengungkapan delapan kasus selama Agustus 2026.

PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Kota Palopo.

Selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026, polisi menangani sedikitnya delapan kasus dengan total 13 orang terduga pelaku yang diamankan.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Palopo menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai beberapa gram serta ratusan butir obat daftar G.

BACA JUGA: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pungli, Ketua Kadin Gowa Dijemput Penyidik di Cengkareng

Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (65) bersama barang bukti sabu seberat 2,84 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh TS dengan cara membeli seharga Rp600 ribu dari seorang lelaki berinisial A. Barang itu disebut merupakan titipan yang rencananya akan kembali diedarkan dengan harga Rp200 ribu per sachet.

Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap A (34) di kawasan Griya Fatimah Sejahtera Permai, Kelurahan Takkalala.

BACA JUGA: Tawuran Antarkelompok di Bua Lumpuhkan Jalur Trans Sulawesi, Brimob Turunkan Satu SST untuk Amankan Situasi

Dari tangan A, polisi menemukan sabu seberat 0,49 gram.

Barang tersebut dibeli melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp630 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening BRI, sementara barang diperoleh dengan sistem tempel.

Sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh A.

Satresnarkoba Polres Palopo juga mengamankan tiga orang, yakni AS (21), H (25), dan MI (19), di Wisma Batara.

Ketiganya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,26 gram.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui milik AS yang dibeli melalui WhatsApp seharga Rp900 ribu pada 3 Agustus 2026.

Barang tersebut rencananya dikonsumsi, sementara sebagian lainnya akan diedarkan dengan harga Rp200 ribu per sachet.

Kasus berikutnya diungkap pada 11 Agustus 2026 dengan diamankannya DY (28) dan MA (24).

Polisi menyita sabu seberat 1,69 gram dari keduanya.

Barang tersebut diketahui milik DY yang diperoleh dari seorang lelaki berinisial I dengan harga Rp1 juta melalui WhatsApp.

Sabu itu rencananya akan digunakan dan sebagian kembali dijual dengan harga Rp100 ribu per sachet.

Tak hanya mengungkap kasus sabu, Satresnarkoba Polres Palopo juga mengamankan seorang pria berinisial DO (23) terkait peredaran obat daftar G.

Dari tangan DO, polisi menyita 22 strip atau papan obat daftar G.

Obat tersebut diketahui dipesan secara online dari luar daerah dengan harga Rp600 ribu dan dikirim menggunakan jasa pengiriman TIKI.

Barang tersebut rencananya akan dijual kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini