Polisi Bongkar 8 Kasus Narkoba di Palopo Selama Agustus, 13 Terduga Pelaku Diciduk
Dalam kasus lain, polisi mengamankan DS (31) dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.
Barang tersebut diperoleh melalui media sosial Instagram, kemudian dibayar melalui transfer sebelum diambil menggunakan sistem tempel.
Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni F (18), R (19), dan RR (36), turut diamankan polisi bersama barang bukti dua kotak berisi 350 butir obat daftar G atau sebanyak 35 strip.
Barang tersebut diketahui milik RR yang dipesan melalui WhatsApp dari Kota Bekasi dengan harga Rp1,18 juta.
RR mengaku telah tiga kali melakukan pemesanan dan barang tersebut rencananya akan dijual kembali.
Pengungkapan terakhir melibatkan empat orang berinisial AD (30), RI (33), HR (29), dan MR (27).
Keempatnya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,59 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan harga Rp2 juta melalui WhatsApp.
Mereka mengaku barang tersebut rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amiruddin, mengatakan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pengguna.
Setiap kasus yang berhasil diungkap, kata dia, terus dikembangkan untuk menelusuri keberadaan pemasok hingga jaringan pengedar narkotika.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mencari dan mengamankan pemasok maupun jaringan peredarannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” ujar IPTU Amiruddin.





Tinggalkan Balasan