Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Petugas Gabungan Geledah Lapas Palopo, Sendok Besi dan Cutter Ditemukan

Ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk dalam sel atau blok tahanan di Lapas Kelas IIA Palopo. (dok: lapas)

PALOPO, TEKAPE.co – Sel tahanan Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digeledah pegutas gabungan, Jumat 5 April 2024.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari Tim Satgas Kamtib Lapas Palopo, personel Polres Palopo dan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palopo.

Dari seluruh ruangan Lapas Palopo yang digeledah, petugas mendapati beberapa barang yang dilarang masuk dalam sel atau blok tahanan.

BACA JUGA: Januari-Maret 2024, Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ungkap 24 Kasus Narkotika

Di antaranya, ada gelas kaca, kartu remi, domino, ikat pinggang, sendok besi, pisau cutter dan beberapa benda terlarang.

Barang-barang ini dianggap berbahaya apabila disalahgunakan.

Kepala Keamanan Lapas Palopo, Syamsul Bahri menyampaikan, razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Lapas Palopo.

BACA JUGA: Soal Rehab Rujab Kejaksaan dan Ruang Polres Palopo, Lukman S Wahid Sebut Tidak Dapat Gunakan APBD

“Tujuannya, untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, seperti handphone, narkoba dan senjata tajam,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju Halinar.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Suherman, mengatakan barang bukti hasil razia tersebut nantinya akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.

“Barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan,” ungkapnya

Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan razia itu memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60. Selain itu, juga untuk menjaga kondusifitas dalam Lapas Palopo.

“Kegiatan ini sebagai upaya deteksi dini yang merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024 dan Juga sebagai langkah deteksi dini dan antisipasi gangguan kemananan dan ketertiban yang mungkin bisa akan terjadi,” terang Kalapas.

“Kegiatan ini serentak dilakukan diseluruh UPT Pemasyarakatan Lapas,Rutan dan LPKA,” sambungnya.

Saat pelaksanaan razia, seluruh WBP secara tertib digeledah badan dan kemudian dilaksanakan penggeledahan pada kamar hunian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini