Soal Rehab Rujab Kejaksaan dan Ruang Polres Palopo, Lukman S Wahid Sebut Tidak Dapat Gunakan APBD
PALOPO, TEKAPE.co – Anggaran Rp 460 juta dari APBD tahun 2024 untuk rehab rumah jabatan (rujab) Kejari Palopo, dan ruangan di Polres Palopo, ditanggapi oleh pengamat hukum, Lukman S Wahid.
Menurut Lukman, dana yang bersumber dari APBD tidak dapat digunakan oleh instansi vertikal. Sumber anggaran untuk semua program kegiatan instansi vertikal adalah APBN.
“Karena kejaksaan dan kepolisian itu termasuk instansi vertikal, maka pendanaan semua program kegiatannya bersumber dari APBN,” kata Lukman, Kamis 4 April 2024.
BACA JUGA: Kapolres Palopo Benarkan Anggaran dari APBD 2024 Untuk Rehab Ruangan
“Kalaupun pemerintah daerah hendak memberi “bantuan” pada sebuah instansi atau badan hukum lainnya diluar struktur pemerintah daerah, hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah. Bisa dilihat diantaranya Pasal 2 PP No. 12 Tahun 2019,” sambungnya.
Lukman S Wahid menambahkan, urusan pemerintah daerah tidak tercakup urusan keamanan maupun urusan judikatif karena itu kewenangan pemerintah pusat.
“Karena kewenangan emerintah pusat maka pendanaannya juga adalah urusan pemerintah pusat,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot ) Palopo menganggarkan Rp 460 juta untuk rehab rumah jabatan (rujab) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Selain kejaksaan, Pemkot Palopo juga menganggarkan Rp 460 juta untuk rehab Ruang Polres Palopo
Anggaran tersebut menggunakan APBD tahun anggaran 2024.
Informasi itu tercantum dalam situs LPSE Kota Palopo. Nama paket pekerjaan adalah rehab rumah jabatan kejaksaan dan rehab ruang Polres Palopo.(*)
Tinggalkan Balasan