Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pengedar Narkoba di Bonebone Ditangkap, Polisi Sita 39 Sachet Sabu

39 sachet sabu disita dari tangan AM (43) warga Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara. (ist)

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Adalah AM (43), ditangkap di rumahnya di Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, Selasa, 22  November 2022.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh. Jayadi.

“Penangkapan itu berawal dari informasi warga. Pelaku diduga menjual barang haram tersebut ke sejumlah anak di bawah umur,” ujar Jayadi, Rabu 23 November 2022.

Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone dan 39 sachet sabu siap edar yang disembunyikan di dapur rumah.

“Pelaku menjual sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” katanya.

Sementara Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menegaskan, akan memberantas pelaku narkoba diwilayah hukum yang dipimpinnya.

“Narkoba harus diberantas karena merusak generasi bangsa. Saya apresiasi anggota yang terus bekerja dilapangan mengatasi hal ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AM disangkakan  pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“AM sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas Galih.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini