Pemprov Sulsel Terima Fasilitasi Ranperda Penyertaan Modal ke Perseroda LTG
MAKASSAR, TEKAPE.co — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG) yang diajukan DPRD Luwu Timur, Selasa (25/11/2025).
Proses fasilitasi ini dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, bersama anggota pansus. Turut hadir Kabag Hukum Setda Luwu Timur dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Luwu Timur.
Sarkawi mengatakan, fasilitasi ini merupakan tahapan wajib sebelum Ranperda dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tahapan ini juga menjadi bentuk verifikasi akhir pemerintah provinsi untuk memastikan regulasi tersebut telah sesuai standar penyusunan produk hukum daerah.
“Fasilitasi ini merupakan kewajiban untuk memastikan Ranperda memenuhi syarat formal dan substansi pasal per pasal. Pemerintah provinsi berperan sebagai perpanjangan pemerintah pusat untuk melakukan penilaian dan validasi,” jelas Sarkawi.
Dalam pertemuan tersebut, pansus DPRD Lutim bersama tim provinsi melakukan pembahasan menyeluruh terkait beberapa muatan materi Ranperda guna memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi serta arah kebijakan pengelolaan Perseroda.
Sarkawi mengungkapkan, proses diskusi berjalan baik dan dinamis. Pihaknya memberikan sejumlah penjelasan terkait urgensi penambahan penyertaan modal untuk memperkuat kinerja Perseroda LTG sebagai instrumen peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Alhamdulillah, setelah melalui dialog dan pembahasan yang cukup cair, Pemprov dapat menerima Ranperda ini untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dalam mendukung penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.
“Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses ini,” pungkasnya.
Ranperda ini akan kembali berproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai produk hukum daerah. (*)





Tinggalkan Balasan